Melihat karakteristik kasus ini, pihak kepolisian mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan saat ini pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Polda Metro Jaya sendiri secara terbuka menawarkan jalur Restorative Justice (RJ) agar masalah ini tidak berlarut-larut di meja hijau.

“Kami berharap ada kebesaran hati dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Kami membuka ruang yang luas untuk Restorative Justice sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” tambah Budi Hermanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh batasan antara fungsi pendisplinan guru di sekolah dengan perlindungan psikologis murid.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *