KABUPATEN TANGERANG – Guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, pelanggar protokol kesehatan diganjar sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila dan membersihkan lingkungan. Sanksi dilakukan Forkopimcam di dampingi anggota Koramil 07/kresek Kodim 0510/Tigaraksa (Trs), Sabtu (03/10/2020).
Danramil 07/kresek Kodim 0510/Trs Kapten Inf M Ridwan Idrus mengatakan kegiatan penegakan protokol kesehatan diberlakukan untuk warga masyarakat pengguna jalan baik kendaraan roda dua dan roda empat. Bagi masyarakat yang didapati tidak memakai masker di kenakan sanksi.
“Sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial dan sanksi fisik yang diberikan oleh petugas gabungan kepada warga yang melanggar. Sanksi fisik berupa push up, menyapu dan sanksi sosial dengan mengucapkan Pancasila serta di kalungkan tulisan himbauan gunakan masker. Hal tersebut merupakan bukti sayangnya satgas protokol kesehatan terhadap warga masyarakat supaya tidak mudah tertular oleh virus Covid-19,” ucapnya.
Danramil 07 Kresek juga mengajak kepada seluruh lapisan warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah melaksanakan aktifitas.
“Mari sama-sama jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita. Agar kita semua terbebas dari penularan covid-19 dengan cara mentaati peraturan pemerintah dengan menjalankan 3M, memakai masker, manjaga jarak dan mencuci tangan,” imbuhnya. (Dhi/Red)
Source: #pendim 0510/Trs.