Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Kerja Sosial dan Ucapkan Pancasila Menanti

Kabupaten Tangerang  

Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi menyapu. (Foto: #pendim 0510/Trs)
Advertisement

Danramil 07 Kresek juga mengajak kepada seluruh lapisan warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah melaksanakan aktifitas.

Baca juga:  Koramil 07 Kresek Terus Woro-woro PDMPK Protokol Kesehatan

“Mari sama-sama jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita. Agar kita semua terbebas dari penularan covid-19 dengan cara mentaati peraturan pemerintah dengan menjalankan 3M, memakai masker, manjaga jarak dan mencuci tangan,” imbuhnya. (Dhi/Red)

Baca juga:  Putus Mata Rantai Covid-19, Warga Pasar Kemis Tangerang Divaksin

Source: #pendim 0510/Trs.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement