Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


LBH GMBI Desak PN Tangerang Segera Eksekusi Lahan Padang Golf Summarecon

Kota Tangerang  

LBH GMBI mendesak Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera melakukan eksekusi lahan di Gading Raya Padang Golf yang dikuasai PT Summarecon Agung Tbk. (Dok. Iwan/nasionalnews.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk segera melakukan eksekusi lahan di Gading Raya Padang Golf yang dikuasai PT Summarecon Agung Tbk.

Hal ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG. JO 5 Nomor: 65/1987.EKS tanggal 27 Februari 2013.

Baca juga:  RS Sari Asih Karawaci Semarakkan Hari PMI dengan Donor Darah

Direktur LBH GMBI Lamhot M Situngkir selaku kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjio mengatakan, eksekusi lahan di lapangan padang golf ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2013. Namun, pihak PN Tangerang menunda dengan alasan keamanan.

“Hal ini sangatlah tidak wajar, para ahli waris membutuhkan kepastian hukum sehubungan penundaan tersebut,” tutur Lamhot kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga:  Berkah Warga Kota Tangerang Raup Jutaan Rupiah di HUT ke-30 Kota Tangerang

Para ahli waris pun menilai pihak PN Tangerang terkesan membela pengembang Summarecon. Karena, perintah eksekusi lahan seluas kurang lebih 75 hektare milik pihak ahli waris hingga saat ini belum dijalankan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement