Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pemkot Tangerang Menangkan Gugatan Perlawanan Lahan Bekas SDN Panunggangan

Headline  

Pengacara Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulistyati bersama jajaran Pemkot Tangerang. (Foto: ist/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mempertahankan aset daerah berupa lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi bekas SDN Panunggangan 3 di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, menghasilkan keputusan yang menggembirakan.

Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusannya pada tanggal 20 Desember 2021 telah menetapkan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan.

Baca juga:  Program RUTLH, Benyamin Davnie: Tahun Ini 500 Rumah Tak Layak Huni Dibedah

Pengacara Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulistyati mengatakan upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang pemilik sah lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umum.

“Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan bekas SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan,” tutur Dyah.

Baca juga:  KPU Kota Tangerang Gelar Focus Group Discussion: Pemilu 2024 Bersama Partai Politik, Ormas dan Insan Media

Masih kata Dyah, proses hukum terjadi berawal dari klaim yang dilakukan ahli waris Tjimah Tipis selaku pemilik lahan yang sah dan mengajukan gugatan pada tahun 2019 silam kepada Lurah Panunggangan Timur. Namun, pemilik lahan tersebut adalah Pemkot Tangerang.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement