KABUPATEN TANGERANG – Pernyataan Yudha selaku Sales Area Manager (SAM) akan menertibkan SPBU yang melanggar aturan Pertamina tampaknya hanya isapan jempol semata.
Pasalnya, hingga saat ini dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU bernomor 34.15516 yang berlokasi di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, belum juga dilakukan penindakan sesuai aturan Pertamina.
Yudha mengatakan, dirinya akan mengambil tindakan apa bila peristiwa serupa kembali terjadi di SPBU tersebut.
“Laporkan kepada kami apa bila ada kejadian serupa terulang lagi di SPBU tersebut maka kami akan menindak,” kata Yudha saat dihubungi infotangerang.co.id, Minggu (24/4/2022).
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai sanksi apa yang diberikan kepada SPBU 34.15516 karena diduga telah melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.
Sales Area Manager tersebut enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberian sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan Pertamina.
Diberitakan sebelumnya, SPBU bernomor 34.15516 diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.



