“Alhamdulilah berkat bantuan polisi bisa bebas. Tetapi kejadian yang menimpa saya membuat trauma,” tambahnya.
Demi mendapat keadilan, Sulis melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan Sulis diterima polisi dengan nomor tanda bukti lapor: TBL/B/59/I/2022/SPKT Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 10 Januari 2022.
“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” tutur Sulis.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Ronald Sianipar membenarkan peristiwa penyekapan tersebut.
“Adanya penyekapan oleh rentenir kepada Ibu Sulis. Berdasarkan aduan masyarakat, tim kami bergerak langsung ke tempat kediaman rentenir di Perumahan Ciledug Indah 2 Kota Tangerang,” pungkasnya.
(Rud/Fan)



