KABUPATEN TANGERANG – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial SH (34) warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. SH dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan seorang gadis.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) tengah malam. Korban seorang perempuan berinisial ER.
“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan,” kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).
Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan pelaku.
Korban tertarik hingga mengirimkan pesan ke pelaku. Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon.
Pada Sabtu (19/2), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.
“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” terang Zain.



