Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi.
“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Tangerang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan,” tandas Zain.
(Fan)


