INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dua unit sepeda motor. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka, terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini pada Kamis (23/10/2025), yang bermula dari laporan kehilangan motor pada 21 Oktober 2025.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku utama, dan dalam pengembangan, dua orang penadah juga kami tangkap,” ujar Kompol Johan.
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin pagi (6/10/2025), saat korban kehilangan dua motor, yakni Yamaha Aerox B-4014-FTP dan Kawasaki Ninja 150 R-3001-GH, yang diparkir di depan rumah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta.
Para pelaku beraksi dengan modus mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng untuk mengambil kunci motor sebelum membawa kabur kendaraan.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., memimpin tim yang bergerak cepat setelah menerima laporan. Dengan menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.



