“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi,” jelas Ipda Syaiful.
Pada Selasa malam (21/10/2025), kedua pelaku utama berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan dua penadah.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua lembar STNK, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta satu buah obeng yang digunakan saat beraksi.
Ipda Syaiful menambahkan bahwa kedua pelaku utama mengaku sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Tangerang. Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses penyidikan. Kompol Johan Armando Utan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap keamanan kendaraan. Kehadiran para korban yang menyampaikan terima kasih kepada Polsek Cikupa turut mengiringi proses penuntasan kasus ini.
(AD/Rdk)



