NASIONAL – Terhitung mulai hari ini pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dijelaskan dalam isi Perpres tersebut, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 64/2020 Pasal 34 dikutip infotangerang.co.id, Rabu (01/7/2020).
Advertisement
Scroll to Continue With Content