NASIONAL – Terhitung mulai hari ini pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dijelaskan dalam isi Perpres tersebut, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 64/2020 Pasal 34 dikutip infotangerang.co.id, Rabu (01/7/2020).
Berikut rincian kenaikan BPJS Kesehatan mulai hari ini:
- Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran kelas III tetap sebesar Rp 25.500 untuk tahun depan sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. PBPU: Pekerja Bukan Penerima Upah, BP: Bukan Pekerja. (Map/Red)


