Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Yustisi, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan 4 Orang Diganjar Pus-Up

Kabupaten Tangerang  

Sebanyak 4 orang diberi sanksi push up akibat melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di kecamatan kresek. (dok.Pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 4 orang diganjar sanksi push up karena terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama Polsek Kresek di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Rabu (04/11/2020).

Danramil 07/Kresek Kapten Inf M. Ridwan Idrus menyampaikan sebanyak 4 warga terjaring operasi yustisi akibat tidak memakai masker. Satpol PP Kecamatan Kresek yang didampingi anggota Koramil 07/Kresek dan Polsek Kresek memberikan sanksi pus up terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga:  Langgar Prokes Covid-19, Pemuda di Tangerang Diberi Sanksi Push Up

“Anggota Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Polsek Kresek mendampingi Satpol PP Kecamatan Kresek menegakan hukum protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dengan operasi yustisi. PDMPK bertujuan untuk menekan perkembangan virus Covid 19,” tuturnya.

Baca juga:  Koramil 03 Legok Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Cegah Penyebaran Covid-19

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement