Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Operasi Yustisi, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan 4 Orang Diganjar Pus-Up

Kabupaten Tangerang  

Sebanyak 4 orang diberi sanksi push up akibat melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di kecamatan kresek. (dok.Pendim 0510/Trs)
Advertisement

Menurutnya dengan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker pada saat operasi yustisi merupakan teguran untuk mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Saya berharap warga masyarakat setiap keluar rumah harus menggunakan masker. Kami Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar Kresek, Polsek dan Kecamatan Kresek terus melakukan operasi masker untuk percepatan penanganan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kresek,” imbuhnya. (Dhi/Red)

Baca juga:  Bupati Tangerang Resmikan TPPS Pasar Kutabumi 

Source: Pendim 0510/Trs.

Iklan Ads

Baca juga:  Sinergi Tiga Pilar Perketat Prokes, Polsek Pasar Kemis Gelar Operasi Yustisi
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement