Oleh: Muziburrahman Situngkir Mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry
Email : M[email protected]
World Health Organization (WHO) per 11 Maret 2020 menetapkan status kondisi dunia di posisi pandemic Corona Virus Desease-19 (Covid-19) yang menggambarkan bahwa kondisi dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja lantaran diserang oleh virus dengan tingkat penyebaran dan pertumbuhan yang sangat cepat hampir ke seluruh penjuru dunia. Sampai 29 April 2020 terkonfirmasi 213 negara, 2.995.758 positif, dengan jumlah kematian mencapai 204.987 dan untuk Indonesia sendiri tercatat 9.771 pasien positif, 1.391 dinyatakan sembuh, serta 784 pasien meninggal.
Keadaan dunia yang sedang tidak sehat seperti saat ini memberikan dampak negatif ke berbagai sektor kehidupan saat ini, tidak dapat dipungkiri kalau dampak terbesarnya berputar di sekitar sektor kesehatan. Namun pun demikian, pokok utama kehidupan adalah ekonomi, sehingga apapun sektor yang terdampak dari pandemi ini maka mau tidak mau sektor perekonomian ikut terganggu. Ribuan atau bisa saja jutaan orang harus diPHK-an dari pekerjaannya dan mengakibatkan persentase tingkat kemiskinan meningkat hampir di semua Negara terkhusus Indonesia.
Pemimpin-pemimpin dunia dewasa ini terpecah fokusnya dalam memilih pilihan memberantas pandemi ini secepatnya antara fokus ke satu sektor kesehatan terlebih dahulu atau bersamaan dengan menjaga stabilitas perekonomian Negara yang dipimpinnya. Indonesia dapat dikatergorikan ke dalam suatu Negara yang memilih pilihan memberantas virus menular ini bersamaan dengan menjaga stabilitas perkonomian Negara. Hal ini berhubungan dengan diberlakukan social/physical distancing sampai dengan pemberlakuan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia.
Pemberlakuan kebijakan pemerintah tersebut memungkinkan berlangsungnya bisnis-bisnis milik Negara, swasta atau masyarakat dalam melangsungkan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Ketika roda perekonomian masih berputar pastinya kewajiban yang dibebankan atas pendapat yang dihasilkan baik dari segi Negara atau disebut pajak maupun dari sisi agama disebut zakat. Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan Negara terhadap warga negaranya dan tercatat sebagai pendapatan asli Negara/daerah atas pendapatan dari usaha-usaha yang dijalankan ataupun kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi oleh warga Negara. Pajak sampai hari ini masih menjadi pendapatan terbesar Negara Indonesia dalam memenuhi kebutuhan Negara untuk melangsungkan roda pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara.
Dalam kondisi saat ini walaupun beberapa usaha masih dapat bertahan, tidak bisa dipungkiri bahwa omzet yang diperoleh dari usahanya menurun drastis tak terkecuali bisnis besar sampai ke UMK sekalipun. Benar adanya beberapa bisnis malah omzet usahanya meningkat, seperti bisnis alat kesehatan, kebutuhan pokok dan beberapa sektor usaha lainnya. Sehingga harmonisasi atas pemenuhan pajak Negara dipertimbangkan dan seharusnya direalisasikan. Pemberlakuan harmonisasi atas pajak tersebut harus digiatkan karena bertujuan agar merangsang tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terhadap pendapatan yang diperolehnya untuk membantu Negara menambah pendapatannya, terlebih saat ini di masa pandemi sangat dibutuhkan agar mengatasi krisis ekonomi dan merefleksikan kembali keadaan ekonomi Indonesia setelah pandemi ini berakhir.