“Hal ini juga berlaku untuk layanan lainnya seperti permohonan SIM,” tutur Wahyu.
Wahyu juga mengingatkan, bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan Polresta Tangerang diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan.
“Setiap individu wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki areal Polresta Tangerang. Hal itu kami terapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan agar pelayanan tetap bisa berjalan,” jelasnya. (Dhi/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



