“Saya juga pernah nanyain ke RT dan RW terkait retribusi itu, tapi RT RW gak tau,” tuturnya.
Oknum yang meminta retribusi tersebut diketahui berinisial AN, ia mengandalkan surat dengan kop bertuliskan Pemerintah Kota Tangerang Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tembusan ditujukan kepada Walikota Tangerang (Sebagai Laporan) dan Wakil Walikota Tangerang serta ditandatangani dan berstempel Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang H. Ivan Yudhianto SH, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai.
Sementara itu, Dedi Suhada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang saat dimintai keterangan dirinya mengatakan, tidak membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh DLH.
“Kalau melihat suratnya dari Kop saja sudah tidak benar. tanggal suratnya juga salah, melihat dari surat itu tanda tangannya pak Haji Ivan, sementara H. Ivan sekarang menjabat Asisten Pemerintahan,” ungkapnya kepada infotangerang.co.id melalui pesan singkat.
Jadi jelas ini surat gak benar, lanjut Dedi Suhada,” nanti akan kami coba selidiki oknumnya dan kalau melihat oknum tersebut masih melakukan aksinya, mohon diamankan dan segera laporkan ke kami,” tegasnya. (Map/Red)


