Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Pemerintah Izinkan Warga Mudik ini Syaratnya

News  

ilustrasi mudik (ist)
Advertisement

NASIONAL – Pemerintah secara resmi melarang seluruh masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, namun ternyata masyarakat masih bisa mudik dengan Syarat khusus.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menjelaskan, izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi darurat.

Baca juga:  Miris! 3 Bocah Mencuri Ikan Cupang di Tangerang Terekam CCTV

Menurutnya ada beberapa persyaratan salah satu contohnya ketika kondisi darurat seperti anggota keluarga di kampung sakit atau meninggal dunia, dengan menunjukan bukti surat keterangan maka pemudik diperbolehkan untuk melintas.

“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diizinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya Covid-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” Terang Irjen Istiono dikutip dari NTMC.

Iklan Ads

Baca juga:  Gempa M 5,4 di Lebak, Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement