NASIONAL – Pemerintah secara resmi melarang seluruh masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, namun ternyata masyarakat masih bisa mudik dengan Syarat khusus.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menjelaskan, izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi darurat.
Menurutnya ada beberapa persyaratan salah satu contohnya ketika kondisi darurat seperti anggota keluarga di kampung sakit atau meninggal dunia, dengan menunjukan bukti surat keterangan maka pemudik diperbolehkan untuk melintas.
“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diizinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya Covid-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” Terang Irjen Istiono dikutip dari NTMC.