Oleh karena itu Pemkot mengajukan gugatan perlawanan, dan setelah proses sidang akhirnya keluar keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang.
“Intinya Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Sekarang ada proses banding dan kita hormati itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut yang menyatakan jika aset itu adalah milik Pemkot Tangerang. Kedepannya di atas lahan akan dibangun fasilitas pendidikan yang masuk dalam program Wali Kota Tangerang.
Saat ini di gedung tersebut sudah tidak ada aktifitas belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memindahkan KBM sejak tahun 2014-2015 dari SDN Panunggangan 3 ke SDN Panunggangan 11 dan 5.
“KBM di sekolah tersebut sudah di merger karena melihat perkembangan lokasi saat itu. Tetapi lahan tersebut kedepan akan difungsikan untuk kepentingan umum,” tandasnya.
(Rud/Fan)



