Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha dan Youtuber Putra Siregar Ditangkap Bea Cukai

News  

Advertisement

JAKARTA – Pengusaha terkenal sekaligus Youtuber, Putra Siregar ditangkap bea cukai di Kanwil bea dan cukai jakarta, Senin (27/7/2020).

Putra Siregar juga ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pindana peredaran barang-barang ilegal.

Dirinya terjerat pasal 103 huruf D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Baca juga:  Paslon Bupati Nias Utara Ingati Nazara dan Otorius Harefa Banjir Dukungan

Related posts:

Baca juga:  Langgar Prokes, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement