JAKARTA – Pengusaha terkenal sekaligus Youtuber, Putra Siregar ditangkap bea cukai di Kanwil bea dan cukai jakarta, Senin (27/7/2020).

Putra Siregar juga ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pindana peredaran barang-barang ilegal.

Dirinya terjerat pasal 103 huruf D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *