kabar ditetapkan nya Putra siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas bea dan cukai batam, sumarna.
“iya (putra siregar), info dati teman-teman kanwil bea cukai jakarta” ujar sumarna dikutip dari tribunbatam. selasa (28/7/2020).
Akibatnya Putra Siregar Terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 5 Miliar. (Map/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



