KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria berinisial S (28) ditangkap Polsek Kresek-Polresta Tangerang Polda Banten.
Pasalnya, S diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun. Korban merupakan keponakannya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Minggu (31/7/2022).
“Saat itu, korban menginap di rumah tersangka,” kata Romdhon, Minggu (14/8/2022).
Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara, celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.
“Korban sempat bertanya kepada tersangka, mang saya diapain, namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk,” papar Romdhon.
Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar. Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.