Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Perkosa Keponakan di Bawah Umur, Seorang Paman Dibekuk Polsek Kresek

Hukum & Kriminal  

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (28) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. (Dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.

“Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila,” terang Romdhon.

Baca juga:  Polresta Tangerang Tangkap Dua Pria Kasus Penipuan Bermodus Karantina Mandiri

Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari. Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Kini Incar Pengguna Vape Melalui Liquid Bahaya

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas Romdhon.

(Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement