Selanjutnya, polisi berhasil mengungkap identitas dari 3 pelaku dengan inisial TH, MK dan H yang ditangkap di lokasi berbeda. TH dan MK diamankan di kawasan Jawa Tengah, dan H diamankan di Benda, Kota Tangerang.

“Setelah ketiganya ditangkap, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor roda dua yang digunakan saat beraksi, lalu dua senjata dengan jenis yang berbeda, satu selongsong peluru, hingga rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” jelas Sarly.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik aksi pencurian bersenjata tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.

“Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana atau Undang-Undang Darurat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *