TANGERANG SELATAN – Tim gabungan Polres Tangerang Selatan bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata di Toko Mas Sinar Mas, Mal ITC BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya memerlukan waktu cukup lama lantaran proses yang detail untuk mengetahui identitas para pelaku.

“Prosesnya cukup lama, karena kita butuh detail untuk mengetahui identitas para pelaku, dan kasus ini berhasil diungkap dari sidik jari yang kita temukan di selongsong peluru, hingga korek api,” kata Sarly saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (30/9/2022).

Dari sidik jari yang ditemukan, lanjut Sarly, pihaknya kemudian melakukan penggabungan dan ditemukan satu sidik jari dari pelaku dengan inisial S.

“Kita identifikasi dan berhasil mendapatkan rangkaian satu sidik jari. Dari sana kita lakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku inisial S yang ada di Bogor, Jawa Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi berhasil mengungkap identitas dari 3 pelaku dengan inisial TH, MK dan H yang ditangkap di lokasi berbeda. TH dan MK diamankan di kawasan Jawa Tengah, dan H diamankan di Benda, Kota Tangerang.

“Setelah ketiganya ditangkap, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor roda dua yang digunakan saat beraksi, lalu dua senjata dengan jenis yang berbeda, satu selongsong peluru, hingga rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” jelas Sarly.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik aksi pencurian bersenjata tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.

“Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana atau Undang-Undang Darurat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *