Korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku,” ujar Zain.
Zain mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis (01/12/2022) unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.
“Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Kota Tangerang pada Kamis 1 Desember kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap,” tuturnya.
“Keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkas Zain.
(Rud/Rdk)


