Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polisi Tangkap Pria Diduga Lakukan Perbuatan Cabul di Sukadiri Tangerang

Hukum & Kriminal  

Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. A ditangkap di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.

Baca juga:  Demo Anarkis, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Ada Pelajar dan Buruh Pengangguran

“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Baca juga:  Kapolres Palu Laporkan Wartawan, PWI dan LBH Sulawesi Tengah Siapkan Kuasa Hukum

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement