Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polisi Tangkap Pria Diduga Lakukan Perbuatan Cabul di Sukadiri Tangerang

Hukum & Kriminal  

Advertisement

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.

Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

Baca juga:  Foto Penampakan Masjidil Haram Sepi Akibat Penghentian Umroh sementara

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Baca juga:  Putus Kerja, Pria di Tangerang Nekat Jadi Pengedar Sabu

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement