INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi anak di bawah umur dengan menangkap seorang pria berinisial A alias IR (21). Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok pada Senin (24/11/2025) setelah kedapatan menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas rutin seorang pria yang diduga mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan inisial A,” ujar AKP Krisnha di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Tim Satreskrim kemudian melakukan operasi penyamaran dengan menghubungi pelaku melalui aplikasi pesan, berpura-pura memesan jasa prostitusi dengan tarif yang disepakati sebesar Rp1,5 juta. Polisi memberikan uang muka (DP) sebesar Rp200.000.
Setelah terjadi kesepakatan, seorang perempuan berinisial AI (16) datang ke lobi hotel untuk menemui pemesan. AI diantar oleh dua pria, yakni A alias IR dan LWY. IR merupakan pengantar utama gadis di bawah umur tersebut.
Saat AI naik ke kamar, polisi yang menyamar kemudian menyerahkan sisa uang sebesar Rp300.000 kepada A alias IR. Pada saat penyerahan uang inilah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.



