Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polisi Tangkap Pria Penjual Anak di Bawah Umur Rp1,5 Juta

Hukum & Kriminal  

Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan perempuan di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Sunter.
Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka A alias IR mengaku mendapatkan AI, yang merupakan korban di bawah umur, dari pria berinisial LWY (28), yang diketahui merupakan mantan resepsionis di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.

Dari setiap transaksi senilai Rp1,5 juta, tersangka A alias IR mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp900.000 untuk sekali transaksi (short time).

Baca juga:  Perampok Bersenjata Gasak Perhiasan Toko Sinar Mas ITC BSD Tangerang Selatan

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan ini, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300.000, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel.

Baca juga:  Geger Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Bendungan Polor Cipondoh Kota Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement