Berdasarkan pemeriksaan, tersangka A alias IR mengaku mendapatkan AI, yang merupakan korban di bawah umur, dari pria berinisial LWY (28), yang diketahui merupakan mantan resepsionis di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.
Dari setiap transaksi senilai Rp1,5 juta, tersangka A alias IR mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp900.000 untuk sekali transaksi (short time).
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan ini, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300.000, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel.
Atas perbuatannya, pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur.
(AD/Rdk)



