“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata jangan bilang siapa-siapa,” ungkap Zain.
Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin, unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami terapkan pasal pasal 76E Jo pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Zain.
(Rud/Red)


