KOTA TANGERANG – Polisi menangkap seorang tukang bubur Ahmad Fauzi alias Tolib (33) warga Cirebon. Tolib diduga menjadi pelaku pencabulan anak laki-laki di Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu terhadap 4 orang bocah yang masih berusia 6-7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pencabulan dilakukan pelaku pada bulan Mei 2022 saat korban sedang bermain lalu dipanggil oleh pelaku dan dibawa ke semak-semak belakang vihara.

“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Zain kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Zain mengatakan, 4 korban anak laki-laki ini diminta oleh pelaku yang kesehariannya menjadi tukang bubur untuk menurunkan semua celana korban dan membelakangi dirinya kemudian mencabulinya.

“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata jangan bilang siapa-siapa,” ungkap Zain.

Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin, unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami terapkan pasal pasal 76E Jo pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Zain.

(Rud/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *