“Ada dua jenis uang palsu yang diamankan, yakni uang US Dollar bentuk lama dan yang baru. R diberikan uang palsu sebanyak USD 100 ribu atau bila di rupiahkan senilai Rp 1,4 miliar. Dollar palsu itu didapat dari A yang kini DPO,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, saat itu tersangka bermaksud menukarkan Dollar palsu. Tim Garuda Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tindak pidana tersebut.

“Kami mendapat informasi dari lingkungan kerja di Bandara Soekarno-Hatta. Satu tersangka berusaha menyempurnakan atau membuat uang US Dollar ini jadi rupiah. Polisi bergerak cepat dan langsung meringkus sebelum mereka mengedarkan uang palsu itu,” ucap Alex.

Ketiga tersangka kini mendekam di penjara Polresta Bandara Soetta. Tersangka dijerat dengan Pasal 244, 245, dan 250 KUHP atas percobaan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rud/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *