KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Kodim 0510 Tigaraksa kembali membagikan masker medis kepada masyarakat, Minggu (7/2/2021). Kali ini, jumlah yang dibagikan sebanyak 20.020 masker medis yang disebar di 95 titik lokasi.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kegiatan pembagian masker yang dirangkaikan dengan kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di tingkat polres bersama forkopimda dan oleh tingkat polsek bersama unsur muspika.

“Kegiatan pembagian masker tingkat Polresta Tangerang bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemkab Tangerang dilaksanakan di 13 titik dengan jumlah yang dibagikan sebanyak 2.320 masker,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, kegiatan serupa turut dilaksanakan polsek bersama kecamatan dan koramil. Polsek Tigaraksa melaksanakan kegiatan di 2 titik lokasi, dengan jumlah yang dibagikan sebanyak 1.920 masker. Polsek Cikupa bersama muspika melaksanakan kegiatan di 12 titik dengan membagikan 1.820 masker.

Kemudian Polsek Panongan bersama muspika membagikan masker sebanyak 2.020 di 15 titik kegiatan, Polsek Cisoka melaksanakan kegiatan di 3 titik dengan membagikan 1.220 masker. Kemudian Polsek Balaraja melaksanakan kegiatan di 15 titik dengan membagikan 1.820 masker, dan Polsek Kresek di 4 titik kegiatan membagikan 2.820 masker.

“Polsek Kronjo di 2 titik kegiatan dengan masker yang dibagikan sebanyak 1.120 helai, dan Polsek Pasar Kemis melaksanakan kegiatan di 22 titik dengan 1.820 masker yang disebar,” terang Wahyu.

Masih kata Wahyu, Polsek Rajeg membagikan 1.820 masker di 4 titik kegiatan. Polsek Mauk melaksanakan kegiatan di 3 titik dengan jumlah masker yang dibagikan sebanyak 1.320 helai.

Kegiatan pembagian masker dan operasi yustisi itu dilaksanakan secara intensif untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di samping itu, kegiatan itu juga untuk mendorong masyarakat semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Ke depan kegiatan pembagian masker akan dimasifkan di 19 Kecamatan Kabupaten Tangerang, wilayah hukum Polresta Tangerang, agar regulasi PPKM semakin maksimal,” tandasnya. (Rud/Red)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *