“Jadi pada saat Tim Opsnal sedang patroli ke perumahan warga, kami melihat dua orang perempuan melakukan gerak-gerik mencurigakan, sampai akhirnya kami buntuti dan kami bekuk di sela-sela rumah kontrakan dengan barang bukti tas kecil berisi kunci leter T,” ungkapnya.
Setalah membekuk pelaku, polisi menuju kontrakan mereka dan mendapati 3 kendaraan bermotor yang baru saja dicurinya.
Kuswadi juga mengungkap selain ketiga pelaku, Polsek Jatiuwung juga menangkap tiga penadah yang membeli motor hasil curian tersebut.
“Tidak hanya pelaku, kami juga menangkap 3 penadah yang membeli motor tersebut,” tuturnya.
“Ketiga pelaku pencurian terkena pasal 363 KUHP, sedangkan penadah terkena pasal 480 KUHP,” pungkas Kuswadi.
(Idh/Fan)


