Masih kata Mariyono, pada pukul 03:00 Wib, lima orang temannya pulang kerumah dan tersisa tersangka bersama satu orang temannya. Pada pukul 04:00 Wib, tersangka sempet berencana pulang bersama temannya. Akan tetapi, tersangka ditinggalkan pulang.
“Saat berjalan kaki di jalanan sepi, lalu dia melihat ada sepeda motor lewat. Saat itulah tersangka melakukan pelecehan di semak-semak, dan langsung melakukan aksi pembunuhan. Setelah dibunuh, si korban disetubuhi sebanyak satu kali,” tuturnya.
Motif tersangka karena nafsu birahi dan dibawah pengaruh minuman beralkohol berjenis tuak. “Tersangka nafsu birahi lihat korban, dan tersangka tidak saling kenal dengan korban. Tersangka Inipun residivis, dengan kasus penganiayaan,” pungkasnya.
Korban ditemukan tewas di sungai kecil, tepatnya di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Jasadnya ditemukan pertama kali oleh Jawad (46th) warga setempat yang kebetulan melintas di lokasi. Warga petani ini juga menemukan motor Honda Genio dengan nopol A 5424 EN terparkir di pinggir jalan berikut bawaannya.
Tersangka A merupakan pekerja buruh serabutan. Hidup sendiri dan tidak ada anak maupun istri. Sedangkan korban adalah seorang ibu 4 anak dan memiliki suami. Sehari-hari berjualan sayur-mayur. Oleh tetangga korban dikenal ramah saat berjualan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu sebuah motor berjenis honda dengan plat nomor A 5424 EN, pakaian dan celana dalam korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dhi/Red)


