SERANG – Seorang pelaku inisial A (26th) tega membunuh dan memperkosa seorang ibu yang memiliki 4 orang anak. Ibu inisial MA (43th) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande itu merupakan pedagang sayur yang ditemukan tewas setelah dibunuh pelaku yang saat itu sedang mabuk.
Pelaku berhasil dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kabupaten Serang bersama personel Unit Reskrim Polsek Cikande.
Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Mariyono mengatakan korban dibunuh saat hendak belanja sayuran untuk kebutuhan dagang sehari-hari.
Kronologi kejadian, berawal dari korban hendak melakukan aktivitasnya berbelanja sayuran sekira pukul 04:00 WIB. Saat itu korban melintasi jalanan rusak, tepatnya disekitar kandang sapi Desa Parigi. Disitulah pelaku melancarkan aksinya.
“Dalam perjalanan ke pasar, korban melewati jalanan rusak di sekitar kandang sapi. Saat itu korban langsung dihadang oleh tersangka A, kemudian dicekik dari belakang,” kata Mariyono saat gelar konferensi pers di Mapolres Kabupaten Serang, Jumat (12/2/2021).
Lebih lanjut, kata Mariyono, pelaku sempat melepaskan cekikan setelah korban terjatuh dari motor. Bahkan, korban sempat memohon agar tidak diapa-apakan karena memiliki tanggungan empat orang anak. Namun tidak dihiraukan karena terpengaruh minuman beralkohol.
“Korban bilang jangan ngapa-ngapain saya, karena anak saya banyak. Tapi pelaku ini tidak perduli, dan di bawah pengaruh minuman alkohol pelaku mencekik korban hingga 5 kali,” terang Mariyono.
Menurut keterangan, tersangka sudah melakukan minum-minum dari pukul 15:00 Wib, berlanjut hingga esok hari sekira pukul 04:00 Wib, di gubuk dekat kandang sapi bersama tujuh orang temannya.
Masih kata Mariyono, pada pukul 03:00 Wib, lima orang temannya pulang kerumah dan tersisa tersangka bersama satu orang temannya. Pada pukul 04:00 Wib, tersangka sempet berencana pulang bersama temannya. Akan tetapi, tersangka ditinggalkan pulang.
“Saat berjalan kaki di jalanan sepi, lalu dia melihat ada sepeda motor lewat. Saat itulah tersangka melakukan pelecehan di semak-semak, dan langsung melakukan aksi pembunuhan. Setelah dibunuh, si korban disetubuhi sebanyak satu kali,” tuturnya.
Motif tersangka karena nafsu birahi dan dibawah pengaruh minuman beralkohol berjenis tuak. “Tersangka nafsu birahi lihat korban, dan tersangka tidak saling kenal dengan korban. Tersangka Inipun residivis, dengan kasus penganiayaan,” pungkasnya.
Korban ditemukan tewas di sungai kecil, tepatnya di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Jasadnya ditemukan pertama kali oleh Jawad (46th) warga setempat yang kebetulan melintas di lokasi. Warga petani ini juga menemukan motor Honda Genio dengan nopol A 5424 EN terparkir di pinggir jalan berikut bawaannya.
Tersangka A merupakan pekerja buruh serabutan. Hidup sendiri dan tidak ada anak maupun istri. Sedangkan korban adalah seorang ibu 4 anak dan memiliki suami. Sehari-hari berjualan sayur-mayur. Oleh tetangga korban dikenal ramah saat berjualan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu sebuah motor berjenis honda dengan plat nomor A 5424 EN, pakaian dan celana dalam korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dhi/Red)


