Ketika didatangi warga, kondisi pasangan suami istri ini sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah.
Setelah membunuh sang istri, suami berupaya membunuh dirinya sendiri dengan menggorok lehernya menggunakan golok.
“Warga datang, kondisinya sudah sama-sama terkapar, untuk istri sudah tidak bernyawa dan suami sudah kondisi tergeletak dengan beberapa luka di tubuhnya,” ungkap Komarudin.
Polisi masih mendalami motif terjadinya kasus ini. Mengingat, sampai saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Pelaku dijerat pasal 351 penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Idh/Fan)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



