Rendi menjelaskan, Samsat Serpong juga menyediakan pelayanan bayar di tempat. Apabila masyarakat yang terjaring saat razia dapat langsung membayar di mobil pelayanan bayar pajak yang telah disediakan.
“Kalau tidak bawa uang kita kasih surat kesanggupan bayar itu yang tertera 14 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar juga kita akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan lagi,” tuturnya.
Rendi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sadar akan pentingnya membayar pajak. Apabila taat pajak akan berpengaruh juga terhadap pembanguan khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Dedi (48) warga masyarakat yang terkena razia menuturkan, dirinya sangat mengapresiasi adanya razia pajak kendaraan dari UPTD Samsat Serpong.
“Razia pajak ini tentunya sangat membantu buat saya. Karena, dengan adanya razia ini saya jadi ingat kalo pajak kendaraan motor saya ini tertunggak telat pajaknya,” ucap dia.
(Gln/Rdk)






