Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Ribuan Buruh Pabrik PT Panarub Mogok Kerja dan Blokade Jalan

Kota Tangerang  

Buruh pabrik dari PT Panarub Industri berorasi tolak pengesahan RUU Cipta Kerja. (Foto: Juliadi/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Sebanyak 1.125 buruh pabrik yang tergabung di Serikat Buruh Garmen Tekstil Sepatu (PTP-SBGTS) PT Panarub Industri di Kota Tangerang berunjuk rasa dan mogok kerja, menolak penetapan RUU Omnibus Law yang dianggap menekan dan merugikan kaum pekerja, Selasa (06/10/2020).

Para buruh yang dikawal pihak kepolisian dan TNI berkumpul memadati gerbang sepanjang jalan di PT Panarub Industri tersebut.

Beberapa perwakilan dengan lantang menyuarakan orasi menolak dengan tegas di syahkannya UU Cipta kerja oleh pemerintah yang dianggap sangat merugikan kaum buruh di Indonesia.

Baca juga:  Terpeleset Saat Main, Bocah di Kunciran Tangerang Ditemukan Tewas Terseret Arus di Gorong-gorong 

Pantauan infotangerang.co.id dilokasi, massa unjuk rasa sempat melakukan blokade di Jalan Raya M Toha persis depan PT Panarub Industri Kota Tangerang, hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Ketua Umum Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil Sepatu (PTP-SBGTS) PT Panarub Industri, Dody Khasworo, mengungkapkan pihaknya melakukan aksi menolak disahkannya RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang (UU).

“Hari ini rezim Jokowi terkait dikeluarkan nya PP 78, kembali hari ini Jokowi mengeluarkan RUU atau mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menurut kami ini sangat merugikan kaum buruh,” ungkap Dody.

Baca juga:  Ditinggal Bikin Kue Selama 30 Menit, Sepeda Motor Warga Periuk Raib Digondol Maling

Ada beberapa point menurut Dody kalau RUU Cipta Kerja ini disahkan, dianggap dapat menyengsarakan khususnya kaum buruh.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement