KOTA TANGERANG – Sebanyak 1.125 buruh pabrik yang tergabung di Serikat Buruh Garmen Tekstil Sepatu (PTP-SBGTS) PT Panarub Industri di Kota Tangerang berunjuk rasa dan mogok kerja, menolak penetapan RUU Omnibus Law yang dianggap menekan dan merugikan kaum pekerja, Selasa (06/10/2020).
Para buruh yang dikawal pihak kepolisian dan TNI berkumpul memadati gerbang sepanjang jalan di PT Panarub Industri tersebut.
Beberapa perwakilan dengan lantang menyuarakan orasi menolak dengan tegas di syahkannya UU Cipta kerja oleh pemerintah yang dianggap sangat merugikan kaum buruh di Indonesia.
Pantauan infotangerang.co.id dilokasi, massa unjuk rasa sempat melakukan blokade di Jalan Raya M Toha persis depan PT Panarub Industri Kota Tangerang, hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Ketua Umum Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil Sepatu (PTP-SBGTS) PT Panarub Industri, Dody Khasworo, mengungkapkan pihaknya melakukan aksi menolak disahkannya RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang (UU).
“Hari ini rezim Jokowi terkait dikeluarkan nya PP 78, kembali hari ini Jokowi mengeluarkan RUU atau mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menurut kami ini sangat merugikan kaum buruh,” ungkap Dody.
Ada beberapa point menurut Dody kalau RUU Cipta Kerja ini disahkan, dianggap dapat menyengsarakan khususnya kaum buruh.