“Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon,” ungkap Zain.
Karyawan minimarket tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian.
“Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Zain.
(Fan)



