“Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon,” ungkap Zain.

Karyawan minimarket tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian.

“Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Zain.

(Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *