Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terjerat Kasus Jual Beli Tanah, Kepala Desa Lengkong Kulon Kini di Penjara

Kabupaten Tangerang  

Foto: Illustrasi pelaku curanmor.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan MP Kepala Desa (kades) Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka utama dan kini sudah ditahan.

MP menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang – Banten senilai Rp 5,5 miliar. Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55), S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan W sebagai Staff PPAT Sementara di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Partai Kebangkitan Bangsa Berbagi Kasih Dengan Para Ustadz

“Berawal dari seorang perangkat pemerintah desa yang berprofesi sebagai Kades, MP menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban berinisial DSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi.

Baca juga:  Camat Bersama Kapolsek Panongan-Polresta Tangerang Imbau Cakades Terpilih Tidak Euforia

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement