KABUPATEN TANGERANG – Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan MP Kepala Desa (kades) Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka utama dan kini sudah ditahan.
MP menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang – Banten senilai Rp 5,5 miliar. Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55), S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan W sebagai Staff PPAT Sementara di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
“Berawal dari seorang perangkat pemerintah desa yang berprofesi sebagai Kades, MP menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban berinisial DSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi.