“Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara karena tersangka melakukan transaksi di kediaman korban di daerah Sunter yang berada di Jakarta Utara juga,” ujar Aries Andi menambahkan.
“Keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum mengetahui ada kepala desa di Kabupaten Tangerang yang ditahan terkait jual beli tanah tersebut. “Belum ada info dan keterangan,” kata Zaki saat dihubungi infotangerang.co.id, Jumat (10/7/2020). (Dhi/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



