Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Terjerat Kasus Jual Beli Tanah, Kepala Desa Lengkong Kulon Kini di Penjara

Kabupaten Tangerang  

Foto: Illustrasi pelaku curanmor.
Advertisement

“Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara karena tersangka melakukan transaksi di kediaman korban di daerah Sunter yang berada di Jakarta Utara juga,” ujar Aries Andi menambahkan.

“Keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga:  Kelurahan Sepatan Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Sosialisasi PPKM Darurat

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum mengetahui ada kepala desa di Kabupaten Tangerang yang ditahan terkait jual beli tanah tersebut. “Belum ada info dan keterangan,” kata Zaki saat dihubungi infotangerang.co.id, Jumat (10/7/2020). (Dhi/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Zibaa Indonesia Restoran Ala Timur Tengah Mengusung Konsep Ramah Lingkungan dan Halal
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement