KABUPATEN TANGERANG – Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan MP Kepala Desa (kades) Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka utama dan kini sudah ditahan.

MP menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang – Banten senilai Rp 5,5 miliar. Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55), S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan W sebagai Staff PPAT Sementara di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.

“Berawal dari seorang perangkat pemerintah desa yang berprofesi sebagai Kades, MP menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban berinisial DSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi.

“Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara karena tersangka melakukan transaksi di kediaman korban di daerah Sunter yang berada di Jakarta Utara juga,” ujar Aries Andi menambahkan.

“Keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum mengetahui ada kepala desa di Kabupaten Tangerang yang ditahan terkait jual beli tanah tersebut. “Belum ada info dan keterangan,” kata Zaki saat dihubungi infotangerang.co.id, Jumat (10/7/2020). (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *