KOTA TANGERANGPolsek Jatiuwung menangkap dua pelaku percobaan pemerkosaan. Keduanya diamankan pada Selasa (2/2/2022) saat berada di daerah Pasar Kemis. Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena tergiur melihat rok korban yang sedang tertidur tersingkap.

“Motifnya karena yang bersangkutan tergiur dan merasa tertarik terhadap korban, jadi pada saat kebetulan diintip itu menurut keterangan pelaku rok yang digunakan korban agak tersingkap, itulah sehingga niat si pelaku untuk melakukan itu,” kata AKP Kuswadi Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung kepada infotangerang.co.id, Jumat (4/2/2022).

Percobaan pemerkosaan ini terjadi pada 30 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di kosan kediaman korban, Jalan Imam Bonjol, Penunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam aksinya pelaku masuk kedalam rumah kosan korban dengan mencongkel pintu yang terkunci menggunakan besi.

“Kemudian pelaku sendiri masuk ke dalam rumah kos an korban dengan cara membuka pintu dengan di congkel dengan besi yang telah di persiapkan sebelumnya sehingga para pelaku itu bisa masuk ke dalam kos an korban,” jelas Kuswadi.

Terpisah, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono menjelaskan, tim Opsnal Polsek Jatiuwung unit Reskrim segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Diketahui pelaku pertama berinisial NI berumur 20 tahun beralamat di Palembang, dan pelaku kedua berinisal AS berumur 22 tahun beralamat di Cibodas Kota Tangerang.

Setelah penangkapan pelaku, diketahui salah satu pelaku berinisal NI terbesit rencana untuk mengambil handphone milik korban, namun gagal.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan temannya yang satu si NI ini pengen ambil HP pas udah di dalam, tapi korban keburu bangun” tutur Zazali.

Saat itu kedua pelaku mencoba membuat korbannya tidak sadarkan diri dengan cara membekapnya dengan kain sarung yang dilumuri minyak wangi.

Rupanya hal itu justru membuat korban terkejut dan terbangun sehingga berteriak dan membuat warga masyarakat sekitar ramai berdatangan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 53 KUHP, dan 28 ayat 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Idh/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *