Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Jatanras Polresta Tangerang Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang gelar pers release kasus pencurian di rumah kosong. (Foto: Rahmat Arif Hidayat/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku inisial ID (34) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. ID merupakan residivis yang beraksi di rumah kosong.

Bermodalkan sebuah obeng, ID melancarkan aksinya dengan membobol rumah dan menjarah harta yang ada didalamnya pada siang hari. Sepeda motor bermerek Yamaha Nmax itu dengan mudahnya dicuri pelaku karena kunci motor tergeletak diatas meja.

“Mereka berdua melakukan pencurian sekitar pukul 13:00 WIB, dan pasti mereka sudah melakukan survei mencari lokasi yang rumahnya kosong,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada saat pers release di Mapolresta Tangerang, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaku spesialis rumah kosong tersebut merupakan seorang residivis.

Baca juga:  PDMPK Koramil 09 Mauk Wajibkan Penjual dan Pembeli Patuhi Prokes

“Tersangka ID ini adalah seorang residivis yang pernah divonis 2 tahun penjara untuk kasus pencurian di rumah kosong yang ditangkap oleh anggota satreskrim Polresta Tangerang juga,” tuturnya.

Ade Ary mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena ID mengaku baru pertama kali melakukannya. “Polisi tidak percaya begitu saja apalagi tersangka adalah seorang residivis. Kita masih mengembangkan kasus ini karena ID mengaku hanya iseng, baru diajak sekali oleh M (DPO),” terangnya.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada pada saat meninggalkan rumah. “Mohon kita meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan sistem pengamanan swakarsa. Banyak sekali modus pencurian antara lain pencurian di rumah kosong,” ungkapnya.

Baca juga:  Okem Berulah Lagi, Simpan Sabu di Bungkus Rokok Berakhir di Jeruji Besi

“Oleh karena itu, mari sama-sama kita jaga, kita amankan lingkungan kita, harta benda kita, apabila ada hal-hal yang mencurigakan mohon segera laporan ke kita,” pungkasnya.

Menurut keterangan pelaku yang merupakan kuli bangunan ini mengaku tidak berniat untuk mencuri sepeda motor, karena awalnya hanya diajak berkeliling oleh temannya inisial M (DPO) di daerah Cisoka.

“Saya gak sengaja (mencuri), diajak jalan-jalan terus dikasih alat (Obeng) buat curi motor dengan bobol rumah,” kata ID.

Pelaku kini mendekam ditahanan Polresta Tangerang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arf/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement