KABUPATEN TANGERANG – Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku inisial ID (34) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. ID merupakan residivis yang beraksi di rumah kosong.
Bermodalkan sebuah obeng, ID melancarkan aksinya dengan membobol rumah dan menjarah harta yang ada didalamnya pada siang hari. Sepeda motor bermerek Yamaha Nmax itu dengan mudahnya dicuri pelaku karena kunci motor tergeletak diatas meja.
“Mereka berdua melakukan pencurian sekitar pukul 13:00 WIB, dan pasti mereka sudah melakukan survei mencari lokasi yang rumahnya kosong,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada saat pers release di Mapolresta Tangerang, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaku spesialis rumah kosong tersebut merupakan seorang residivis.
“Tersangka ID ini adalah seorang residivis yang pernah divonis 2 tahun penjara untuk kasus pencurian di rumah kosong yang ditangkap oleh anggota satreskrim Polresta Tangerang juga,” tuturnya.
Ade Ary mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena ID mengaku baru pertama kali melakukannya. “Polisi tidak percaya begitu saja apalagi tersangka adalah seorang residivis. Kita masih mengembangkan kasus ini karena ID mengaku hanya iseng, baru diajak sekali oleh M (DPO),” terangnya.