Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Tim Jatanras Polresta Tangerang Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang gelar pers release kasus pencurian di rumah kosong. (Foto: Rahmat Arif Hidayat/infotangerang.co.id)
Advertisement

Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada pada saat meninggalkan rumah. “Mohon kita meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan sistem pengamanan swakarsa. Banyak sekali modus pencurian antara lain pencurian di rumah kosong,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, mari sama-sama kita jaga, kita amankan lingkungan kita, harta benda kita, apabila ada hal-hal yang mencurigakan mohon segera laporan ke kita,” pungkasnya.

Baca juga:  Kapolsek Pakuhaji Kawal Evakuasi 8 Orang Reaktif Virus Covid-19

Menurut keterangan pelaku yang merupakan kuli bangunan ini mengaku tidak berniat untuk mencuri sepeda motor, karena awalnya hanya diajak berkeliling oleh temannya inisial M (DPO) di daerah Cisoka.

Baca juga:  Antusias Warga Rela Antre di Gerai Vaksin Presisi Polsek Panongan

“Saya gak sengaja (mencuri), diajak jalan-jalan terus dikasih alat (Obeng) buat curi motor dengan bobol rumah,” kata ID.

Pelaku kini mendekam ditahanan Polresta Tangerang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arf/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement