Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada pada saat meninggalkan rumah. “Mohon kita meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan sistem pengamanan swakarsa. Banyak sekali modus pencurian antara lain pencurian di rumah kosong,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, mari sama-sama kita jaga, kita amankan lingkungan kita, harta benda kita, apabila ada hal-hal yang mencurigakan mohon segera laporan ke kita,” pungkasnya.
Menurut keterangan pelaku yang merupakan kuli bangunan ini mengaku tidak berniat untuk mencuri sepeda motor, karena awalnya hanya diajak berkeliling oleh temannya inisial M (DPO) di daerah Cisoka.
“Saya gak sengaja (mencuri), diajak jalan-jalan terus dikasih alat (Obeng) buat curi motor dengan bobol rumah,” kata ID.
Pelaku kini mendekam ditahanan Polresta Tangerang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arf/Red)



