Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Timbulkan Kerumunan, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Banten  

Polisi razia tempat hiburan malam Lucky Star, Alexxa dan Royal Resto. (dok Bidhumas)
Advertisement

SERANG – Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (22/5/2021) malam hingga pagi dinihari tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kabagops Kompol Yudha Hermawan mengatakan, tempat hiburan malam (THM) menjadi sasaran awal petugas dari Polres Serang Kota. Karena tempat tersebut dapat menimbulkan kerumunan.

Baca juga:  Yayasan Izzatunisa Ayudia Bogor Minta Uang Rawat Jalan Rp 30 Juta, Yanto: Oknum di Polresta Tangerang, Propam Polda Banten Terima Laporan

“Malam ini, Polres Serang Kota melaksanakan KRYD dengan melaksanakan patroli dengan rute jalan protokol alun alun, pasar lama, kebaharan, stadion ciceri, jalan protokol dan membubarkan kerumunan,” kata Yudha.

Baca juga:  #BreakingNews Tangerang Raya Resmi Terapkan PSBB

Masih kata Yudha, selain itu petugas kepolisian juga merazia beberapa tempat hiburan malam yang masih buka di tengah pandemi Covid-19 yaitu Lucky Star, Alexa dan Royal Resto dengan sasaran minuman keras, narkoba, serta kerumunan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement