SERANG – Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (22/5/2021) malam hingga pagi dinihari tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kabagops Kompol Yudha Hermawan mengatakan, tempat hiburan malam (THM) menjadi sasaran awal petugas dari Polres Serang Kota. Karena tempat tersebut dapat menimbulkan kerumunan.
“Malam ini, Polres Serang Kota melaksanakan KRYD dengan melaksanakan patroli dengan rute jalan protokol alun alun, pasar lama, kebaharan, stadion ciceri, jalan protokol dan membubarkan kerumunan,” kata Yudha.
Masih kata Yudha, selain itu petugas kepolisian juga merazia beberapa tempat hiburan malam yang masih buka di tengah pandemi Covid-19 yaitu Lucky Star, Alexa dan Royal Resto dengan sasaran minuman keras, narkoba, serta kerumunan.



