Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai macam merek di tiga tempat hiburan malam.
“Kami membubarkan kerumunan para pengunjung THM dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merek,” tuturnya.
“Dalam kesempatan tersebut, kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilsasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, jajaran Polres Serang Kota secara terus menerus akan melakukan KRYD untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta menciptakan situasi yang aman serta kondusif khususnya di daerah hukum Polres Serang Kota. (Jhn/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



